RABU, 26 OKTOBER 2011 | 16:28 WIB
![foto](http://image.tempointeraktif.com/?id=34765&width=274)
Guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia melakukaan aksi di Gedung Kementerian Pendidikan, Jakarta, Selasa, (11/5). TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Selain memperketat proses sertifikasi untuk guru dan dosen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim asesor untuk mengevaluasi dan menilai kinerja guru bersertifikasi. "Sudah ada 746 ribu guru yang bersertifikasi. Tim akan menilai apakah mereka sudah berkinerja baik," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Syawal Gultom, di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2011.
Menurut Syawal, pembentukan tim tersebut diharapkan mendorong kinerja para guru bersertifikasi agar lebih baik. Alasannya, para guru bersertifikasi belum menunjukan kinerja lebih baik dibanding saat belum bersertifikasi. "Dengan tim ini, kami akan tahu berapa indeksnya karena secara umum kinerja guru bersertifikasi masih biasa saja," kata Syawal.
Syawal memaparkan tim penilai kinerja guru akan dibagi sesuai wilayah, yaitu di tingkat kementerian sebanyak 15 orang, di tingkat nasional sebanyak 263 orang, dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 3651 orang dengan asesornya sebanyak 332 ribu orang. "Ada 357.947 ribu orang untuk melatih tim ini. Kami menggunakan dana efisiensi anggaran 2011," katanya.
Tim penilai, kata Syawal akan mulai bekerja pada Desember 2011 dan ditargetkan berjalan efektif pada tahun 2013. Pada tahap awal, penilaian dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun dengan bentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.
Penilaian formatif dilakukan di awal tahun ajaran untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru sesuai kebutuhannya. Penilaian sumatif dilakukan di akhir tahun ajaran sebagai bahan pengajuan perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
"Setiap guru akan mendapat angka kredit pada penilaian kinerja sumatif setelah melaksanakan PKB dalam satu tahun ajaran. Hasil penilain kinerja akan dilaporkan dengan menggunakan format aplikasi e-kinerja yang dilakukan secara online dan offline," ujar Syawal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh sebelumnya mengatakan akan memperketat proses sertifikasi guru. Pengetatan bertujuan menekan anggaran belanja pegawai. Pada tahun 2012, rencana belanja pegawai naik menjadi Rp 9,9 triliun dibanding tahun sebelumnya yang Rp 7, triliun. Kenaikan disebabkan tingginya komponen gaji, tunjangan pegawai, gaji dosen dan tunjangan guru besar.
Maka dari itu, kementerian, kata Nuh, akan memperketat proses sertifikasi. Jika sebelumnya proses sertifikasi cukup singkat, yaitu proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), lalu ujian dan dinyatakan lulus, guru bisa langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi. "Nanti akan ada seleksi kompetensi akademik sebelum dinyatakan lulus ke tahap PLPG. Sehingga yang lulus di sini kompetensi akademiknya memadai," katanya.
Menurut Syawal, pembentukan tim tersebut diharapkan mendorong kinerja para guru bersertifikasi agar lebih baik. Alasannya, para guru bersertifikasi belum menunjukan kinerja lebih baik dibanding saat belum bersertifikasi. "Dengan tim ini, kami akan tahu berapa indeksnya karena secara umum kinerja guru bersertifikasi masih biasa saja," kata Syawal.
Syawal memaparkan tim penilai kinerja guru akan dibagi sesuai wilayah, yaitu di tingkat kementerian sebanyak 15 orang, di tingkat nasional sebanyak 263 orang, dan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 3651 orang dengan asesornya sebanyak 332 ribu orang. "Ada 357.947 ribu orang untuk melatih tim ini. Kami menggunakan dana efisiensi anggaran 2011," katanya.
Tim penilai, kata Syawal akan mulai bekerja pada Desember 2011 dan ditargetkan berjalan efektif pada tahun 2013. Pada tahap awal, penilaian dilakukan sebanyak dua kali dalam satu tahun dengan bentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.
Penilaian formatif dilakukan di awal tahun ajaran untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru sesuai kebutuhannya. Penilaian sumatif dilakukan di akhir tahun ajaran sebagai bahan pengajuan perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
"Setiap guru akan mendapat angka kredit pada penilaian kinerja sumatif setelah melaksanakan PKB dalam satu tahun ajaran. Hasil penilain kinerja akan dilaporkan dengan menggunakan format aplikasi e-kinerja yang dilakukan secara online dan offline," ujar Syawal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh sebelumnya mengatakan akan memperketat proses sertifikasi guru. Pengetatan bertujuan menekan anggaran belanja pegawai. Pada tahun 2012, rencana belanja pegawai naik menjadi Rp 9,9 triliun dibanding tahun sebelumnya yang Rp 7, triliun. Kenaikan disebabkan tingginya komponen gaji, tunjangan pegawai, gaji dosen dan tunjangan guru besar.
Maka dari itu, kementerian, kata Nuh, akan memperketat proses sertifikasi. Jika sebelumnya proses sertifikasi cukup singkat, yaitu proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), lalu ujian dan dinyatakan lulus, guru bisa langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi. "Nanti akan ada seleksi kompetensi akademik sebelum dinyatakan lulus ke tahap PLPG. Sehingga yang lulus di sini kompetensi akademiknya memadai," katanya.